Apa sih bedanya Hipotesis, Teori, dan Hukum?
"Itu hanyalah teori belaka", "Itu cuma hipotesis doang, bukan teori...." blablabla.
Tentunya kalian pernah mendengar tentang hipotesis, teori, dan bahkan hukum. Itu semua pasti sudah tidak asing bagi kalian. Namun tahukah kamu arti dari istilah tersebut?. Lalu, Apa itu "Hipotesa", "Teori", dan "Hukum" sebenarnya?
Hipotesis berasal dari Bahasa Yunani yang terdiri dari kata "Hypo" yang berarti sebelum dan kata "Thesis" yang berarti pendirian. Secara istilah, hipotesis dapat didefinisikan sebagai jawaban sementara atas sebuah fenomena alam. Karena sifatnya yang masih sementara, hipotesis memerlukan sebuah pengujian untuk menguji apakah jawaban tersebut benar atau salah. Pengujian hipotesis dapat dilakukan dengan cara eksperimen dan observasi dengan menggunakan model dan analisis yang cocok. Saat hipotesis telah teruji kebenarannya, ia akan naik tingkat menjadi sebuah teori.
Dalam ranah sains, teori memiliki sebuah arti khusus. Teori adalah sebuah pendapat atas serangkaian fenomena alam yang telah teruji kebenarannya lewat eksperimen ataupun observasi. Teori dapat menjelaskan seluk beluk mengapa sebuah fenomena alam dapat terjadi. Dalam hal ini, Kerlinger menyatakan bahwa : "Sebuah teori adalah seperangkat konstruksi (konsep) yang saling terkait, definisi, dan proposisi yang menyajikan pandangan sistematis tentang fenomena dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksi fenomena tersebut". Sebagaimana contoh dalam teori relativitas Einstein yang memperlihatkan konsep gravitasi antar 2 variabel (Bayangkan saja Matahari dan bumi) yang saling terkait. Einstein menjelaskan secara sistematis bahwa gravitasi tercipta karna sebuah lengkungan ruang yang diciptakan oleh massa variabel 1 (Matahari) sehingga menyebabkan variabel 2 (Bumi) yang berada di dalam lengkungan jatuh dan nampak seperti tertarik oleh variabel 1 (Matahari).
Lain halnya dengan teori, ada pula Hukum. Hukum adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan tentang sebuah pola pada prilaku fenoma alam dan bersifat universal. Hukum tidak dapat menjawab kenapa hal itu bisa terjadi ataupun penyebabnya. Sebagaimana dalam contoh ketiga hukum Newton yang menggambarkan bagaimana gaya berprilaku namun tidak menjelaskan penyebab dari fenomena tersebut.
Di sinilah letak utama perbedaan antara bukum dengan teori. Hukum tidak dapat menjelaskan kenapa hal itu bisa terjadi ataupun penyebab dari fenomena itu, Teori lah yang menjelaskan penyebab atas suatu fenomena. Teori adalah pernyataan paling detil & teliti terhadap sebuah fenomena alam.
Merupakan hal yang salah apabila berkata dengan penelitian yang lebih, sebuah teori akan menjadi hukum karna keduanya adalah hal yang berbeda. Teori tidak akan menjadi Hukum dan begitu juga sebaliknya.
Dan terakhir, Jika dalam sebuah diskusi Sains kalian membantah argumen lawan dengan jawaban "ah itu cuma teori" maka kalian mungkin akan ditertawakan karna dianggap tidak tahu makna dari kata "Teori".
Sekian dan terima kasih
Komentar
Posting Komentar